METROPOLIS

Bandara Raja Haji Fisabilillah Berlakukan Biaya Rapid Tes Rp 150 ribu

Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang mulai terapkan biaya rapid tes untuk calon penumpang pesawat yang akan berangkat sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan batas atas Rp 150 ribu untuk setiap penumpang Rabu (8/7/2020).

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang Y menjelaskan, surat ini nantinya bisa berlaku selama 14 hari, layanan ini hasil koordinasi pihak Bandara RHF Tanjungpinang bersama Kimia Farma. Pihaknya juga sudah menerapkan biaya rapid tes Rp 150 ribu untuk calon penumpang, sebelumnya harga untuk rapid tes yang dikenakan kepada calon penumpang sebesar Rp 280 ribu.

“Sesuai dengan surat Kemenkes sudah diterapkan Rp 150 ribu,” kata Bravian saat wawancara di Terminal Bandara RHF Tanjungpinang.

Dijelaskan Bravian, untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk calon penumpang yang akan berangkat Jakarta masih masih diterapkan, namun untuk tujuan lain, seperti Tanggerang, Bogor tidak menggunakan SIKM.

“SIKM bisa dibuat secara online menggunakan aplikasi yang dibuat Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan untuk kondisi penerbangan di RHF Tanjungpinang sudah kembali normal, saat pandemi covid-19 hanya ada pesawat dari maskapai Garuda dengan frekuensi penerbangan tiga kali dalam seminggu.

“Sekarang Garuda empat kali seminggu dan Lion Air setiap hari ada untuk tujuan Jakarta, termasuk pesawat Susi Air untuk tujuan Dabo Singkep,”ungkapnya.

Selama masa pandemi covid-19, pesawat Lion Air hanya melayani pengangkutan barang cargo.

Kemudian, lanjut Bravian menyebutkan lonjakan penumpang sejak new normal sudah mulai terlihat, semula hanya 10-15 orang dalam satu hari, saat ini sudah mencapai 60 orang yang menggunakan pesawat Lion. “Kalau Garuda masih sekitar 20 orang,” tambahnya.

(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close