Bawaslu Bintan Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Politik Uang Cabup Apri
Bentan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan menghentikan penyelidikan laporan dugaan politik uang pasangan calon (Paslon) Pilkada Bintan, Apri Sujadi. Bawaslu memastikan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, Jumat (4/12/2020).
“Tidak bisa ditinjaklanjuti keproses penyidikan, karena tidak memenuhi unsur pasal sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata.
Menurut Febri, berdasarkan fakta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, terlapor, keterangan saksi ahli serta bukti yang ada, disimpulkan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Nanti surat tersebut akan ditembuskan juga kepada Bawaslu Provinsi Kepri,” katanya.
(Ink/Brp)