HUKUM

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 42.500 Ekor Benih Lobster

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 42.500 Ekor Benih Lobster
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 42.500 Ekor Benih Lobster.(Foto istimewa)

Bentan.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal yang dilakukan oleh tiga orang penumpang KM (Kapal Motor) Kelud di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Minggu (6/12/2020).

“Berdasarkan informasi masyarakat, ada upaya ekspor benih lobster secara ilegal melalui Batam tujuan akhir Vietnam, (oleh) tiga orang penumpang KM Kelud asal Jakarta, berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 4 Desember 2020,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.

Susila menambahkan sebelum dikirim ke Vietnam, benih lobster akan transit di Singapura. “Setelah petugas Bea Cukai Batam mengetahui adanya informasi tersebut, maka dilakukan koordinasi dengan BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Batam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kapal dan penumpang setiba KM Kelud di Batu Ampar pada Minggu, 6 Desember 2020,” jelas Susila.

KM Kelud diketahui sandar di Pelabuhan Batu Ampar pada pukul 8.30 WIB. Setelah sandar, petugas gabungan Bea Cukai Batam dan BKIPM Batam melakukan pemeriksaan (Boatzoeking) pada KM Kelud. Ditemukan tiga karung berisi baju yang dicampur dengan bungkusan plastik berisi benih lobster berjumlah 157 bungkus, setelah dihitung, jumlah benih lobster jenis pasir sebanyak 41.500 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor.

“Sehingga total benih lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam adalah sebanyak 42.500 ekor, dan barang bukti diamankan di Kantor BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkas Susila.

(*/Brp)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close