HUKUM

Curi Barang di Gudang, Tiga Remaja Diringkus Polisi

Curi Barang di Gudang, Tiga Remaja Diringkus Polisi
Ilustrasi.(Foto istimewa)

Bentan.id – Tiga remaja di Tanjungpinang ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang karena diduga terlibat pencurian sejumlah barang di sebuah gudang di Perumahan Permata Galaxy, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11/2020) lalu.

Ketiga pelaku yakni, RP (19), MS alias AL (16) dan MT (15). Mereka ditangkap disejumlah lokasi berbeda pada hari yang sama, yakni Perumahan Permata Galaxy KM 13, Jalan Gatot Subroto KM 5, Jalan Cemara.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, satu dari tiga pelaku yang di tangkap, yaitu MS merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Kejadian ini di ketahui oleh Fian pada Rabu (18/11/2020) pukul 08.00 Wib, saat itu dia melihat pintu gudang di bagian belakang sudah terbuka dan tidak tergembok dan di cek dalam keadaan rusak,” ujar Rio, Jumat (20/11/2020).

Lanjut Rio, saat di cek, barang dan peralatan kerja sebagian sudah hilang. Barang tersebut seperti, Mesin Genset, Mesin Potong Duduk, Mesin Gerenda, Mesin Las, dan kunci pas.

“Mereka terancam di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Rio.

(Jpl/Brp)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close