HUKUM

Jaksa Dakwa Pelaku Pembunuhan Miske Tan Hukuman Mati

Jaksa Dakwa Pelaku Pembunuhan Miske Tan Hukuman Mati
Jaksa Dakwa Pelaku Pembunuhan Miske Tan Hukuman Mati.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Terdakwa perkara dugaan pembunuhan Miske Tan, Seven Anton Silitonga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/9/2020). Jaksa mendakwa Anton dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Mona Amalia dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam dakwaannya, Jaksa Mona mendakwa Anton dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP ayat 3.

Seven Anton Silitonga membunuh seorang wanita bernama Miske Tan. Pembunuhan itu dilakukan Anton di depan warung kopi Dorosha yang berlokasi di Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru pada 15 Mei 2020.

Anton dan Miske Tan sepakat untuk melakukan kencan di lokasi itu setelah sebelumnya mereka meminum minuman keras di Kawasan Batu 9. Namun bukannya kencan, Miske Tan justru mencuri belasan bungkus rokok dan uang tunai milik Anton. Hal ini membuat Anton gelap mata dan nekat untuk menghabisi nyawa korban.

Untuk mengesekusi korban, Anton menggunakan martil untuk memukul kepala dan wajah korban. Jasad korban kemudian dibuang Anton di Perairan Pantai Impian.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close