METROPOLIS

Kasus Perceraian di Tanjungpinang Selama Pandemi Covid 19 Meningkat Drastis

Kantor Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang mencatat kenaikan drastis kasus perceraian selama masa pandemi Virus Corona (COVID19). Hingga saat ini 400 kasus warga melakukan gugatan perceraian, mayoritas disebabkan masalah ekonomi dalam rumah tangga, Selasa (14/7/2020).

Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang M Yusar mengatakan, memasuki masa adaptasi baru jumlah pendaftaran perceraian cukup tinggi. Tercatat pada bulan Juli ini ada sekitar 30 kasus perceraian, dalam sehari ada 10 hingga 20 pasangan yang mengajukan perceraian.

“Tingginya angka perceraian diduga dari dampak dari pendemi Covid 19 karena kondisi perekonomian serta faktor perselingkuhan. Faktor lainnya seperti perkelahian, mabuk dan bahkan faktor media sosial,” pungkasnya.

Yusar menyampaikan, untuk dua bulan pertama di tahun 2020, ada sebanyak 250 kasus perceraian. Namun, pada bulan maret hingga Juni hanya 150 kasus perceraian. Angka perceraian sempat mengalami penurunan di bulan Maret hingga Juni, lebih dari 80 persen penggugat datang dari pihak perempuan.

“Hal itu dikarenakan adanya dampak Covid 19, Pengadilan Agama mengeluarkan kebijakan mengurangi penerimaan perkara, jadi selama 6 bulan ada sekitar 400 kasus perceraian,” ujar Yusar.

Meski begitu Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang tetap menerapkan protokol kesehatan ketat selama persidangan berlangsung dan menjaga jarak fisik.

(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close