HUKUM

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sitaan Negara

Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sitaan dari penanganganan 85 perkara tahun 2019-2020, Rabu (24/6/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu 2.018 gram, ganja 122,43 gram, pil ekstasi 290 butir, obat tanpa izin edar 4.099 gram, senjata api 1 unit, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar, timbangan digital, ponsel dan alat hisab/bong.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, sedangkan senjata api dipotong menggunakan gerinda serta barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat dari putusan pengadilan yang mengharuskan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, selain itu pemusnahan ini juga untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap inkracht,” katanya.(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close