HUKUM

Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Kasus Ribuan Kosmetik Ilegal

Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan kosmetik tanpa izin edar. SPDP itu dikirm oleh Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Tanjungpinang tanggal 26 Juni 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengataka, Kejaksaan Negeri telah menerima SPDP nomor SPDP/569/X/2020/BPOM atas nama tersangka Sameta.

“Melanggar pasal 197 Undang-. Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Wawan, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menggerebek tempat penyimpanan 142 item dengan 1.259 pices kosmetik tanpa izin edar di ruko jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang, Selasa (23/6/2020) lalu.

pengerebekan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Kantor BPOM Kota Tanjungpinang, bahwa beredar Kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Kota Tanjungpinang.

Bersama lintas sektor Satnarkoba, Satreskrim Polres Tanjungpinang, Satpol PP, Disperindag dan Dinkes Tanjungpinang melakukan kegiatan penindakan terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di sebuah ruko itu di Jalan Gatot Subroto.(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close