HUKUM

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.(Foto istimewa)

Bentan.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster. Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan siang ini didatangi sejumlah penyidik dari KPK.

Dilansir detikcom, Rabu (25/11/2020), pukul 13.00 WIB, sejumlah penyidik dari KPK itu mendatangi kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat. Menggunakan satu mobil, mereka yang terdiri atas lima orang.

Penyidik KPK ini dihalangi ketika hendak masuk ke kantor KKP. Sempat terjadi cekcok antara petugas keamanan dan penyidik KPK. “Ditunggu 5 menit, kalau tidak dibuka, saya dobrak nanti,” kata salah seorang penyidik KPK.

“Bapak jangan halang-halangi lho,” lanjut penyidik lain.

Setelah beberapa saat, pintu pagar pun dibuka oleh pihak keamanan kantor. Para penyidik KPK ini pun masuk. Terlihat ada sejumlah berkas yang dibawa penyidik KPK ini.

Selang beberapa menit, ada 1 mobil lagi yang masuk ke kantor KKP. Namun belum diketahui apakah mobil tersebut juga berisi penyidik KPK atau bukan.

Sebelumnya, KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo. Penangkapan Edhy Prabowo itu terkait dengan ekspor benur atau benih lobster.

“Benar, KPK tangkap, berkait ekspor benur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (25/11).

Penangkapan terjadi pada dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta. KPK juga menangkap sejumlah orang dari KKP. Istri Edhy Prabowo dikabarkan juga diamankan.

“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” ujar Ghufron.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat. Setelah ditangkap, rombongan dibawa ke gedung KPK. Penyidik KPK Novel Baswedan terlihat masih berada di gedung KPK saat rombongan tiba.

Saat ini status Edhy Prabowo dan orang-orang yang masih diamankan KPK adalah sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

(*/Brp)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close