HUKUM

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang dan Honorer Pemprov Kepri Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang  dan Honorer Pemprov Kepri Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tersangka AF saat diamankan dirumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Tanjungpinang.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko) di Dinas Perikanan Kota Tanjungpinang bersama seorang Honorer di Dinas BPKAD Provinsi Kepri ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki narkoba, Minggu (6/9/2020) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri membawa narkoba di sebuah kamar Hotel di Km 6, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut disaksikan oleh Security Hotel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celana tersangka bernama LH,” kata Ronny, Senin (21/9/2020) pagi.

Lanjutnya, dari pengakuan LH ia bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri, pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari LK. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AF di Perumahan Taman Griya Lestari N0.33 – Kota Tanjungpinang, AF yang merupakan ASN di salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 Paket Sabu, 1 Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu, 1 Bundle Plastik bening, 1 Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 Hp merk Vivo dan 1 buah kotak warna Silver yg digunakan untuk menyimpan sabu,” pungkasnya.

Saat diinterogasi tersangka “AF” mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” tambah Ronny.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatan pelaku, diduga Melanggar pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana Penjara 5 tahun ke atas.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close