METROPOLIS

Pemkab Bintan Klaim 6.000 Nelayan Sudah Miliki Asuransi

6.000 Nelayan Bintan Sudah Miliki Asuransi
6.000 Nelayan Bintan Sudah Miliki Asuransi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Kepala Dinas Perikanan Bintan Fachrimsyah menuturkan bahwa Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan masih terus berjalan. Dikatakannya juga bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

“Program itu sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan. 4 tahun berjalan sudah sekitar 50% lebih nelayan atau sekitar 6.000 an yang sudah ter-cover program tersebut. Dan juga sudah kita salurkan santunan senilai 824 juta rupiah untuk 8 nelayan,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun. Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

Untuk realisasi hingga per Desember 2019, sudah sekitar 6.000-an lebih Nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan dari 11.000 an nelayan tangkap, untuk tahun 2020, program terhenti dari pusat karena Covid 19.

“Program itu memiliki beberapa kriteria, dan masih terus kita lakukan usulan proteksi nya. Kalau nelayan kita asli Bintan, nelayan tangkap ada sekitar 11.000-an, kalau ditambah buruh Perikanan mungkin saja secara keseluruhan bisa mencapai sekitar 15.000 an. Tapi rata2 buruh nelayan bukan warga bintan,” tegasnya.

Dikatakannya juga bahwa besaran variasi  nilai manfaat per nelayan berupa ;  santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Adapun untuk cangkupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria ; Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

(*)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close