HUKUM

Petugas Gabungan Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Kota Batam, Barang Bukti 1,5 Kg Sabu

Petugas Gabungan Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Kota Batam, Barang Bukti 1,5 Kg Sabu
Petugas gabungan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus narkoba.(foto Humas Polda Kepri)

Bentan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap empat orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dari sejumlah lokasi di Kota Batam. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 1,5 kg sabu siar edar, Selasa (3/11/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinsial NP pada Kamis (22/10/2020). Dari tangan NP, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 522 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi. “NP mengaku sabu di pesan dari seseorang berinisial SP yang kini masih kami buru keberadaannya,” ujar Harry.

Kemudian pada Minggu (25/10/2020) lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea dan Cukai Batam mengamankan paket narkoba dengan nama penerima berinisial N, setelah paket dibuka ternyata berisi sabu seberat 531 gram. petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku berinsial FR dan DS yang diduga sebagai pengirim barang, dari penangkapan FR dan DS, petugas juga menemukan kembali 500 gram sabu siap edar.

“Dari pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh R untuk mengirim paket tersebut ke Jakarta, R sudah kami amankan juga,” ujarnya.

“Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU Noomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar,” tambah Harry.

(*/Brp)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close