Polisi Tangkap 7 Orang Pengguna Narkoba di Tanjungpinang

Bentan.id – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tujuh orang pengguna narkoba jenis sabu dari dua lokasi. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu dan barang bukti lain, Selasa (1/12/2020).
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, IE. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni parkiran Hotel Kaputra di Jalan Wiratno dan sebuah rumah di Jalan Gudang Minyak. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju merinci, penangkapan pertama dilakukan terhadap 5 orang pengguna sabu di Jalan Gudang Minyak, Jumat (27/11/2020) lalu, masing-masing berinisial JN, JK, BB, JA, SL. Di lokasi ini polisi menemukan para pelaku usai berpesta sabu beserta barang bukti 5 paket sabu seberat 7 gram, alat hisab dan ponsel milik para pelaku.
Selanjutnya pada Sabtu (28/11/2020) malam, polisi kembali menangkap dua pemuda di parkiran Hotel Kaputra Tanjungpinang yang diketahui usai mengkonsumsi sabu di hotel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dan hanya menemukan seperangkat alat hisab sabu.
“Urine keduanya positif mengandung amphetamine dan mereka mengaku habis mengkonsumsi sabu,” kata Ronny.
Untuk proses hukum lebih lanjut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba, sedangkan dua orang lainnya yang tidak ditemukan barang bukti narkoba akan dikirim ke pusat rehabilitasi.
(Jpl/Brp)