HUKUM

Polisi Tangkap 9 Pengguna dan Pengedar Narkoba Dalam Sepekan

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap sembilan pengguna dan pengedar narkoba dari sejumlah lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah paket sabu, alat hisab dan ponsel milik para pelaku, Kamis (9/7/2020).

Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin dini hari (29/6/2020) di sebuah pondok di Km.15 arah Senggarang, Tanjungpinang. Tim mengamankan seorang Pelaku inisial AP, laki-laki berusia 30 tahun berdomisili di Toapaya, Bintan dengan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong.

Kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu pada Kamis (2/7/2020) di Jalan Pramuka, Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial EK, laki-laki berusia 22 tahun dan RN, laki-laki berusia 20 tahun berdomisili di Jalan R.E. Martadinata dan RN, laki-laki dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis Sabu.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu pada Selasa (7/7/2020) di sebuah rumah di Jalan Srimulyo, Tanjungpinang. Tim mengamankan 4 orang Pelaku masing-masing inisial AE, laki-laki berusia 52 tahun berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang. KV, laki-laki berusia 25 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang. RP, perempuan berusia 48 tahun berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang dan SR, perempuan berusia 23 tahun berdomisili di Jl. Siantan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 6 (enam) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor ( 18,28 gram), 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong).

Kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada Rabu dini hari (8/7/2020) di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial SU, laki-laki berusia 36 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang dan BP, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Jl. Perintis Kota Tanjungpinang dengan barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) paket sabu berat total 0,48 gram, 2 (dua) buah bong dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju
mengatakan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba ini merupakan komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahguna narkoba di Kota Tanjungpinang.

“Tindak pidana narkotika menjadi atensi dan penekanan dari bapak Kapolri dan ini komitmen kami untuk memberantas,” katanya.

Sembilan pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close