HUKUM

Polres Bintan OTT Dua Mahasiswa Terkait Dana Bantuan TPQ

Polres Bintan OTT Dua Mahasiswa Terkait Dana Bantuan TPQ
Ilustrasi.(foto istimewa)

Bentan.id – Dua mahasiswa terjaring operasi tangkap tangan Polres Bintan. Keduanya kedapatan melakukan pungutan liar dana bantuan hibah untuk 21 TPQ dari Kementerian Agama.

Pelaku berinisial PA (23) dan DE (23), keduanya ditangkap petugas di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Siratul Jannah, Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan pada Minggu (25/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan modus pelaku melakukan pungutan liar yakni dengan meminta imbalan sebesar Rp 3 Juta dari total Rp 10 juta yang diterima tiap TPQ.

“Mereka ini minta 30 persen setiap TPQ yang dapat bantuan dari Kemenag,” kata Agus.

Pelaku berdalih, uang tunai yang mereka pungut dari tiap TPQ untuk membantu biaya pengurusan laporan pertanggungjawaban bantuan hibah tersebut.

Dari operasi tangkap tangan ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 24 juta beserta barang bukti lain. “Pelaku terancam pasal 368 jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana atau 378 jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana “pelaku terancam pidana 5 tahun kurungan penjara,” tegas Agus.

Reporter: Ink
Editor: Brp

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close