HUKUM

Rachmat Yasin Eks Bupati Bogor Ditahan Penyidik KPK

Rachmat Yasin Eks Bupati Bogor Ditahan Penyidik KPK
Rachmat Yasin Eks Bupati Bogor Ditahan KPK.(Foto Twitter.com/@KPK_RI)

Bentan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Rachmat Yasin, eks Bupati Bogor 2008-2013 dan 2013-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pomdam Jaya Guntur.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada 25 Juni 2019. Kasus ini adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, selain penerimaan uang, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

“Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 30 hari kerja,” katanya.

Atas dugaan dalam tersebut, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.

Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebelumnya juga terjerat kasus korupsi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,9 miliar untuk keperluan kampanyenya pada pilkada 2013 dan pileg tahun 2014 lalu.

(*)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close