HUKUM

Resahkan Masyarakat, Jambret Spesialis Ibu-Ibu Diringkus

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindara.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi jambret di enam lokasi. Dari tangan pelaku polisi menyita Satu unit motor dan tas berisi senjata tajam dan beberapa barang bukti milik korban, Kamis (23/7/2020).

Pelaku diketahui bernama Yuda berusia 26 tahun, warga Perumahan Bukit Galang Permai, Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Merpati Km.11 Tanjungpinang, Kamis (23/7/2020) pukul 24.45 dini hari.

“Pelaku menyasar pengendara yang rata-rata ibu-ibu ataupun perempuan yang membawa tas dan melintas di jalan sepi dan langsung merampas tas korban sehingga membuat korban terjatuh. Aksi ini diketahui warga setelah korban berteriak meminta tolong kepada warga setempat,” ujarnya.

Lanjut Rio, setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di Jalan Lembah Merpati Km.13 Kota Tanjungpinang , Selanjutnya Tim Langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari Hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penjambretan di enam lokasi berbeda, yakni Jalan Raya Km.14 Arah Uban melakukan 2 kali, Jalan Raya Km. 17 Arah Kawal, Jalan Raya Km.11 Hanaria, dan Jalan Raya Km. 14 Vihara, Jalan Raya Km.8 depan RSUP, serta Jalan Merpati Km.11 melakukan 2 kali.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Biru, tas Pinggang warna hitam milik pelaku yang berisi senjata tajam jenis pisau, dompet dan ponsel, tas sandang warna biru milik korban.

“Pisau yang ditemukan ditas pelaku digunakan pelaku untuk berjaga-jaga dan belum pernh digunakan pelaku untuk mengancam korban,” pungkas Rio.

(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close