HUKUM

Respon Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

Respon Laporan Warga, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba
Ilustrasi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap seorang laki-laki yang didapati memiliki narkoba jenis sabu.

SJ (44) diamankan pada Rabu dini hari (7/10/2020) di Jalan Handoyo Putro. Saat diamankan, ditangan tersangka polisi berhasil menemukan 2 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan tersangka SJ berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi pada selasa 6 Oktober 2020, personil kami melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka, tambah Ronny.

Saat melakukan penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, polisi mendapati 2 Paket yang diduga sabu terbungkus plastik transparan, dengan berat Kotor 1,5 gram dan 0,5 gram. Salah satu paket, tersimpan dalam kotak rokok Djarum milik tersangka.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 cc dengan nomor polisi BP 6159 WT warna hitam,”tambah Ronny.

Atas kepemilikan narkoba jenis sabu ini, tersangka SJ berpotensi dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Reporter: Jpl
Editor: Don

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close