HUKUM

Rini Pratiwi Tak Penuhi Panggilan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang

Rini Pratiwi  Tak Penuhi Panggilan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi.(foto istimewa)

Bentan.id – Tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu, Rini Pratiwi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Rini beralasan tidak hadir karena sedang memenuhi panggilan internal Partai Kebangkitan Bangsa, Senin (26/10/2020).

“Hari ini RP tidak bisa datang karena ada panggilan dari internal partai mereka, terkait kasus yang di hadapinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra kepada awak media.

Rio mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Rini. Polisi pun kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Rini pada Kamis (29/10/2020).

“Suratnya baru kami terima hari ini, kamis kami akan panggil RP kembali untuk diperiksa,” ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap Rini Pratiwi dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Selasa (20/10/2020) lalu. Rini diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close