METROPOLIS

Tanjungpinang Terapkan New Normal, Sanksi Pelanggaran Hanya Diberi Teguran

Tanjungpinang – Fase kenormalan baru atau new normal sudah diterapkan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Warga bisa kembali beraktivitas secara normal, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Saat penerapan new normal, pusat keramaian seperti pasar dan sejumlah pusat pembelanjaan dijaga petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Tanjungpinang.

Meskipun sudah diimbau mematuhi protokol kesehatan, masih banyak para pengendara sepeda motor ditemukan tidak menggunakan masker saat berkendaraan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Antoni menyebutkan dengan diterapkannya konsep new normal ini masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Konsep new normal ini selama 14 hari ke depan. Setiap pusat keramaian dan pusat pembelanjaan dijaga petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP,” kata Hantoni, Senin (15/6/2020).

Dia menyebutkan, untuk tahap pertama ini bagi pelanggar hanya diberikan teguran sebagai edukasi agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Sampai saat ini belum tampak lah, kita menyampaikan teguran tolong pakai masker dan kita berikan masker bagi yang tak bawa,” sebutnya.

Sementara masih banyak ditemukan para pengendara yang tidak menggunakan masker, kata Antoni itu wewenang Dinas Perhubungan, sebab pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan semuanya.

“Itu wewenang Dishub, tak mungkin Satpol PP semuanya,” ujarnya.

sumber: batamnews.co.id
Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close