HUKUM

Terbukti Gunakan Narkoba, Brigadir Joko Adi Wiranto Divonis 4 Tahun

Sidang vonis Brigadir Joko Adi Wiranto digelar secara teleconfrance.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Brigadir Joko Adi Wiranto divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Brigadir Joko terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba, Senin (6/7/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Brigadir Joko Adi Wiranto terbukti secara bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Putusan dibacakan oleh ketua majlis hakim Corpioner dalam sidang yang digelar secara teleconfrance.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukum tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa anggota kepolisian seharusnya memberikan contoh yang baik, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah gencar memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Susanto Martua. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya majlis hakim terkait putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa yang pada saat melaksanakan tugas dari Kepolisian untuk pengamanan Bank Riau. Kemudian Rian (DPO) mendatangi terdakwa untuk memesan sabu akan tetapi terdakwa tidak memiliki sabu.

Setelah itu terdakwa menawarkan pil ekstasi kepada Rian, kemudian Rian menerima tawaran tersebut.Setelah itu mereka janjian bertemu di Kampung Padang Desa Panggak Darat.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Kampung Padang dan setibanya di Kampung Padang terdakwa melihat satu unit mobil avanza yang membuntuti dirinya. Setelah itu terdakwa mendatangi mobil avanza tersebut.

Saat akan ditangkap personil Sat Narkoba Polres Lingga, terdakwa kabur dalam rumah warga dan membuang dua butir pil ekstasi. Terdakwa kemudian ditangkap dan mengakui barang haram tersebut miliknya.

(Jpl)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close