HUKUM

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

TOK! PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu
Sidang Vonis Bebas Terdakwa Penyelundupan 1,4 Kg Sabu.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan Kasasi atas vonis bebas Ardiansyah, terdakwa penyelundupan sabu sebanyak 1,4 kilogram. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Nanti kita akan kasasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Wawan Rusmawan saat dikonfirmasi Jumat (2/10/2020). Wawan menuyatakan masa kasasi aturannya selama 14 hari masa pikir-pikirnya. “Nanti kita ajukan memori kasasi mendekati akhir masa pikir-pikir, baru kita tentukan sikap kasasinya,” lanjutnya.

Sebelumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (1/10/2020) kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkoba yang ditangkap kepolisian setempat pada Februari 2020 lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusan.

Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.

Reporter: Jpl
Editor: Brp

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close