POLITIK

Tolak Rapid Test, 11 Petugas KPPS di Tanjungpinang Mengundurkan Diri

Tolak Rapid Test, 11 Petugas KPPS di Tanjungpinang Mengundurkan Diri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Yusuf Mahidin.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – 11 orang petugas KPPS dan Linmas di Tanjungpinang mengundurkan diri dari panitia pemungutan suara menyusul kewajiban rapid test yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menolak rapid test karena takut terkonfirmasi positif Covid 19, Rabu (2/12/2020).

“Jadi 11 orang itu kita anggap mengundurkan diri karena tidak mau mengikuti syarat wajib berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020 pasal 5 ayat 2 poin B tentang Pilkada Serentak lanjutan,” ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Yusuf Mahidin.

Menurut Yusuf, 11 petugas KPPS yang mengundurkan diri itu berasal dari Kelurahan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. KPU Kota Tanjungpinang akan segera mencari pengganti petugas KPPS yang telah mengundurkan diri tersebut.

“Paling banyak berasal dari Kelurahan Tanjungpinang Barat dan Kota,’ ujar Yusuf.

Diketahui dari dari 4.136 orang Petugas KPPS dan Linmas yang mengikuti rapid test, 131 orang Petugas KPPS dan Linmas telah dinyatakan reaktif, mereka langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan sampel swab hidung dan tenggorokan.

(Jpl/Brp)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close